FEBUPNVJ – Pasca pandemi saat ini, UMKM maupun non UMKM telah terbukti mampu bertahan pada industri perekonomian di Indonesia seiring dengan daya beli masyarakat yang sudah mulai normal. Namun kesadaran pelaku usaha Industri terkait pentingnya pemberlakuan TKDN masih rendah. Lantas bagaimana Penggunaan Produk Dalam Negeri dengan TKDN di atas 40%, Pentingkah? Serta Program & Dampak Penggunaan Produk manakah yang dapat diterapkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut Program Studi Magister Manajemen gelar kegiatan Webinar Executive Series 18 secara offline pada hari Rabu (14/6/2023) bertempat di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika UPN “Veteran” Jakarta. Seminar kali ini mengusung tema “Penggunaan Produk Dalam Negeri dengan TKDN di atas 40%” dengan menghadirkan langsung narasumber Dr. Hendrar Prihadi, SE, MM selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam sambutannya, Rektor UPN “Veteran” Jakarta menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk komitmen UPNVJ untuk selalu memperluas wawasan kita yang terkait dengan praktek prakteknya. “Kita harus tahu bagaimana konsep pengembangan termasuk regulasi terkait dengan produk dalam negeri sampai dengan proyeksi kedepannya. Tema yang kita bahas kali ini sangat menarik, kita bicara tentang aspek-aspek praktisnya bagaimana kita mengimplementasikan dengan kebijakan-kebijakan pengadaan barang dan jasa dalam negeri”
Narasumber kali ini, Bapak Dr. Hendrar Prihadi menjelaskan bahwa tepat 100 tahun kedepan ada hal-hal khusu yang ingin kita capai. Bagaimana Indonesia dapat menempati poros ekonomi terbaik di dunia. Indonesia kini merupakan bagian dari G20 yang mana perkumpulan negara dengan kekuatan ekonomi terbaik 20 terbesar di dunia. Pada 2016 ekonomi Indonesia dilaporkan berada di peringkat delapan dunia kemudian naik satu peringkat di tahun 2022. Perekonomian di Indonesia diprediksi oleh para pengamat nasional maupun internasional akan meningkat secara signifikan di tahun 2045 yaitu di peringkat empat dunia.
Keinginan Presiden Jokowi dalam proses pengadaan barang dan jasa, pertama meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN), Meningkatkan porsi usahan mikro kecil, dan koperasi, Memastikan transparansi PBJ, Mengupayakan efisensi belanja pemerintah, Mempercepat penyerapan anggaran pemerintah.