Fakultas Ekonomi dan Bisnis

 “Fraud Awareness and Audit Investigative

28 April 2018

Tri Marhendra Rahardyan, M.Si(Han), M.Ak., Ak,. CA., CFE

Association of Certified Fraud Examiners Indonesia Chapter atau yang disingkat dengan ACFE Indonesia Chapter merupakan sebuah organisasi yang memiliki tujuan utama yaitu melayani masyarakat dengan cara memperbaiki tata cara pencegahan dan pemberantasan fraud, serta menjadi sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman diantara para anggotanya. ACFE Indonesia Chapter dibentuk pada tahun 2002. Kegiatan yang dilakukan oleh ACFE Indonesia Chapter salah satunya yaitu ACFE Goes to Campus yang merupakan kegiatan yang diselenggarakan dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia di mana materi tersebut berkaitan dengan fraudwareness.

Dampak fraud mengakibatkan total kerugian pada kasus-kasus yang ada yaitu lebih dari 7,1 Miliar dollar, di mana rata-rata setiap kasusnya mengalami kerugian 2,75 Miliar dollar. ACFE Global mengadakan survey pada 2018 bahwa terdapat 2.690 kasus yang mencakup fraud dari 125 negara yang mana Indonesia juga termasuk didalamnya. Bagaimana dengan definisi fraud itu sendiri, dan apakah fraud sama artinya dengan korupsi?

Fraud mencakup berbagai jenis pelanggaran ataupun tindakan kecurangan. Menurut ACFE, fraud dapat diartikan pula dengan penggunaan kedudukan seseorang untuk memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan yang disengaja atau penyalahgunaan sumber daya atau asset dari organisasi. Fraud tree dapat digambarkan menjadi korupsi, penyalahgunaan asset, dan financial statement fraud. Pada korupsi seperti konflik kepentingan, suap, pemberian ilegal atau gratifikasi, dan pemerasan. Pada penyalahgunaan asset yaitu pada kas, persediaan, dan lainnya pada bagian asset. Sedangkan pada fraud dalam laporan keuangan yaitu overstatement atau penyajian lebih terhadap pendapatan, asset, atau kewajiban, dan understatement atau penyajian kurang terhadap pendapatan, asset, atau kewajiban.

Fraud bisa terjadi dari penyalahgunaan asset yang paling mudah dilakukan bahkan oleh pegawai dengan tingkat yang terendah, dan fraud pada laporan keuangan melibatkan kompetensi atau biasanya dilakukan oleh manajemen level tinggi. Fraud bisa terjadi dikarenakan adanya tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Fraud bukan hanya didasarkan pada keinginan semata, tetapi juga bisa dikarenakan adanya desakan atau tuntutan untuk lebih dari pihak-pihak tertentu, misalnya kebutuhan financial dalam rumah tangga. Korupsi sendiri terjadi jika adanya supply, demand, kemauan, kesempatan, biaya, dan keuntungannya. Cara mengatasi fraud itu sendiri yaitu dengan prevention, detection, investigation, dan legal aspect. Hal yang sedang marak pada saat ini yaitu adanya whistleblower atau pengaduan dari pihak-pihak yang mengetahui suatu tindakan fraud yang terjadi. Pengaduan ini lah yang bisa dijadikan dasar untuk diadakannya investigasi lebih lanjut dengan didukung oleh bukti-bukti yang ada. Penanaman pengetahuan akan fraud sangat diperlukan untuk membuat pembentengan diri sejak dini mengenai hal-hal yang memiliki dampak buruk bagi semua aspek, khususnya ekonomi.

Share :