
FEBUPNVJ – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FEB UPNVJ) melalui Tax Center UPNVJ melaksanakan program Pendampingan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang berlangsung sejak Februari hingga Maret 2026. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Kesekretariatan Tax Center, Gedung Rektorat Lantai 3 UPNVJ, mulai pukul 08.30 hingga 15.00 WIB. Program tersebut bertujuan memberikan layanan asistensi kepada sivitas akademika dan masyarakat di lingkungan UPNVJ yang mengalami kendala dalam pelaporan pajak tahunan.
Setiap minggunya, kegiatan pendampingan melibatkan enam Relawan Pajak dan dua Koordinator Lapangan yang bertugas memberikan layanan konsultasi serta asistensi pengisian SPT secara langsung. Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua sesi pelayanan. Sesi pagi berlangsung pukul 08.30–11.30 WIB dengan tiga Relawan Pajak dan satu Koordinator Lapangan, sedangkan sesi siang dilaksanakan pukul 12.30–15.00 WIB dengan komposisi petugas yang sama.
Program pendampingan ini dimanfaatkan oleh berbagai unsur di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta, mulai dari dosen, tenaga kependidikan, hingga lembaga yang berada di bawah universitas. Selain dilaksanakan di Sekretariat Tax Center UPNVJ, layanan pendampingan juga dilakukan melalui kunjungan langsung Relawan Pajak ke lembaga atau lokasi wajib pajak serta melalui konsultasi daring menggunakan aplikasi WhatsApp. Beberapa lembaga yang memperoleh pendampingan antara lain Unit Pelaksana Akademik Bahasa, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), serta sejumlah unit kerja lainnya di lingkungan UPNVJ.
Dalam proses pendampingan, Relawan Pajak tidak hanya membantu wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan, tetapi juga memberikan penjelasan secara komprehensif terkait kewajiban perpajakan. Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis dan bersifat sukarela oleh Relawan Pajak yang tergabung dalam Kelompok Studi Mahasiswa (KSM) Tax Center UPNVJ.
Selain asistensi pelaporan SPT, Relawan Pajak juga memberikan berbagai layanan pendukung, seperti aktivasi akun pajak, konsultasi terkait sistem Coretax, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penanganan lupa kata sandi pada sistem Coretax, serta penyampaian informasi umum mengenai regulasi dan kewajiban perpajakan. Melalui layanan tersebut, wajib pajak tidak hanya memperoleh bantuan teknis, tetapi juga mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kondisi dan kewajiban perpajakan mereka.
Sejumlah wajib pajak yang mengikuti program ini menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan sangat membantu sekaligus mengingatkan mereka dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan. Relawan Pajak dinilai komunikatif dan informatif dalam menjawab berbagai pertanyaan, termasuk terkait tata cara pelaporan, perubahan regulasi perpajakan, serta perlakuan pelaporan atas harta yang dimiliki wajib pajak.
Secara umum, rangkaian kegiatan pelatihan dan pendampingan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi yang diselenggarakan Tax Center UPNVJ berjalan dengan baik. Program ini tidak hanya memberikan layanan bantuan administrasi perpajakan, tetapi juga berperan sebagai sarana edukasi bagi sivitas akademika dan masyarakat dalam memahami kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
