Fakultas Ekonomi dan Bisnis - UPN Veteran Jakarta

Pada Senin, 21 Oktober 2019 telah dilaksanakan kuliah pakar jurusan akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan tema “Materialitas dan Resiko Pengendalian Internal: Korporasi vs Pemerintahan” di Auditorium Bhineka Tunggal Ika lt. IV dari pukul 08.00 – 13.00 WIB. Narasumber dalam kuliah pakar ini adalah Bapak Hery Subowo SE, Ak, MPM, CIA, CFE, CA, CPA, CSFA  selaku Kepala Badan Diklat Keuangan Negara BPK RI dan merangkap sebagai Ketua Kompartemen Sektor Publik IAI.

Kuliah pakar ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bela Negara. Kemudian dilanjutkan dengan adanya sambutan dari Plt. Dekan yaitu Bapak Drs. Munasiron Miftah, MM. Acara kuliah pakar ini dihadiri oleh Ketua Jurusan Akuntansi yaitu Ibu Dr. Ni Putu Eka Widiastuti, SE, M.Si, CSRS, serta beberapa dosen jurusan akuntansi yaitu bapak Dr. Mahendro Sumardjo, MM., QIA, Ibu Dr. Wiwi Idawati, SE, M.Si, Ak, CA, Bapak Hamrul, SE, MM, Bapak Wisnu Julianto, SE, MM, SAS, dan Ibu Retna Sari, SE, M.Ak.

Dalam kuliah pakar ini, narasumber membagi materi menjadi 5 agenda, yaitu Audit at a Glance (Audit secara sekilas), Risk Based Audit, Risk Assessment, Materiality, kemudian Audit LKPD. Beliau mengawali dengan menjelaskan gambaran umum dari Pemeriksaan Keuangan Negara, unsur, prinsip, tujuan filosofis audit, jenis hingga manajemen pemeriksaan. Selanjutnya beliau membahas mengenai Risk Based Audit yang merupakan salah satu pendekatan audit yang mengalokasikan sumber daya audit yang lebih besar pada area/akun laporan keuangan yang paling memiliki risiko salah saji. Beliau menjelaskan kelebihan RBA dan mengemukakan perbedaan RBA dengan pendekatan lama/tradisional.

Selanjunya dibahas mengenai agenda ketiga yaitu Risk Assessment yang mana beliau membahas mengenai Planned Detection Risk, Acceptable Audit Risk, Inherent Risk, dan Control Risk. Pada agenda selanjutnya beliau membahas mengenai materialitas dan penetapannya. Beliau juga mengemukakan hubungan materialitas dan risiko pemeriksaan. Yang terakhir adalah audit LKPD dan membahs mengenai mispersepsi tentang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP tidak menjamin entitas bebas dari korupsi. Hal ini terjadi karena pemeriksaan laporan keuangan memberikan penilaian tentang “kewajaran” bukan “kebenaran”. Pemeriksaan laporan keuangan memberikan keyakinan memadai bukan keyakinan mutlak. Adanya risiko deteksi dimana auditor mungkin tidak mengambil sampling unit kerja/area/transaksi yang mengandung fraud. Fraud selalu bersifat sembunyi dan umumnya terbongkar karena pengaduan. Selain itu, SPI menjadi tidak efektif dalam mencegah dan mendeteksi fraud jika terjadi kolusi. Tidak semua fraud mempengaruhi secara langsung kewajaran laporan keuangan.

Kuliah pakar yang memiliki peserta sebanyak 331 mahasiswa ini berlangsung dengan lancar dan kondusif dan menciptakan iklim kuliah pakar yang interaktif.

Galeri Foto Kegiatan :

Share :