
FEBUPNVJ — Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) kembali mengadakan pertemuan lanjutan dosen yang kali ini secara khusus membahas Beban Kerja Dosen (BKD). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Jurusan Manajemen dan diikuti oleh para dosen sebagai bagian dari upaya penyamaan persepsi serta penguatan tata kelola kinerja dosen.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam Rubrik PO BKD UPNVJ 2025 yang disusun sebagai pedoman resmi penilaian kinerja BKD di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam perencanaan BKD dosen, pelaporan dan verifikasi kinerja, serta penilaian pemenuhan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi.
Penilaian BKD dalam rubrik ini mencakup empat unsur utama Tridharma, yaitu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penunjang tridharma. Pada unsur pendidikan, penilaian meliputi pelaksanaan perkuliahan luring dan daring, pembimbingan serta pengujian mahasiswa, pembinaan kegiatan akademik dan kemahasiswaan, pengembangan perangkat dan bahan ajar, pelaksanaan jabatan struktural, pembimbingan dosen, kegiatan detasering, pendampingan mahasiswa di luar kampus termasuk program MBKM, pengembangan diri dosen, hingga perolehan sertifikasi profesi. Setiap aktivitas dinilai berdasarkan bobot SKS per semester dengan dukungan bukti penugasan dan bukti kinerja yang terverifikasi.
Sementara itu, unsur penelitian mencakup berbagai luaran karya ilmiah sesuai bidang keilmuan dosen, seperti publikasi pada jurnal internasional bereputasi dan terindeks, jurnal nasional terakreditasi, penulisan buku referensi, monograf, book chapter, prosiding, seminar ilmiah, hingga karya ilmiah populer. Rubrik ini juga mengakomodasi penelitian mandiri maupun kerja sama dengan industri dan kementerian, kepemilikan serta penerapan HKI dan paten, hingga penyusunan policy brief, policy paper, dan naskah akademik. Penilaian penelitian mempertimbangkan reputasi luaran, peran dosen, serta kelengkapan dan keabsahan bukti kinerja.
Pada unsur pengabdian kepada masyarakat, penilaian difokuskan pada penerapan hasil pendidikan dan penelitian yang memberikan manfaat bagi masyarakat internasional, nasional, daerah, maupun UMKM. Kegiatan seperti pelatihan, penyuluhan, pendampingan, dan ceramah yang terprogram dinilai berdasarkan tingkat pemanfaatan, dampak kegiatan, kerja sama dengan mitra, serta kelengkapan laporan dan dokumentasi. Rubrik ini juga mengatur pengakuan kinerja dosen yang menduduki jabatan pimpinan di luar perguruan tinggi sesuai kebijakan kementerian.
Dalam pembahasannya, ditegaskan bahwa penilaian BKD UPNVJ 2025 mengedepankan prinsip berbasis kinerja nyata (output dan outcome), akuntabel, terdokumentasi, serta selaras dengan kebijakan nasional, termasuk MBKM dan Kepmendikbudristek Nomor 209 Tahun 2024. Pedoman ini tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas dosen secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, Rubrik PO BKD UPNVJ 2025 dirancang sebagai instrumen strategis untuk menjamin penilaian kinerja dosen yang objektif, terukur, dan dapat diverifikasi, sekaligus mendukung penjaminan mutu internal serta pengembangan karier dosen di UPN “Veteran” Jakarta.
Dalam pertemuan ini juga disampaikan bahwa setiap pengajuan BKD dosen wajib dilampiri Surat Tugas dari Dekan. Selain itu, penilaian BKD menekankan pentingnya luaran nyata dari setiap kegiatan, seperti buku, publikasi, atau jurnal ilmiah, sebagai bukti kinerja yang sah.
Melalui pertemuan lanjutan ini, Jurusan Manajemen FEB UPN Veteran Jakarta berharap para dosen semakin memahami mekanisme dan standar BKD, sehingga mampu merencanakan dan melaporkan kinerja tridharma secara optimal, berkualitas, dan berdampak.
