sesi talkshow dengan narasumber

FEBUPNVJ – Taxpression National Seminar 2025 dengan tema “Digital Tax Transformation: Advancing a Sustainable Economy Through Innovation and National Compliance”. Tema ini menggambarkan upaya nyata untuk memberikan pemahaman mendalam kepada generasi muda terkait pentingnya transformasi teknologi dalam administrasi perpajakan serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Seminar nasional ini diselenggarakan oleh kelompok mahasiswa Tax Center pada tanggal 30 Agustus 2025 yang bertempat di Gedung Tanah Airku kampus Limo UPNVJ, dengan tujuan untuk mengkaji contoh nyata dan merumuskan rekomendasi inovatif; serta sesi jejaring dan kolaborasi yang membuka ruang bagi peserta memperluas relasi akademis dan profesional.

Dengan mengusung tema “Digital Tax Transformation: Advancing a Sustainable Economy Through Innovation and National Compliance”, seminar ini dirancang sebagai forum ilmiah yang memadukan edukasi, diskusi, dan kolaborasi. Rangkaian kegiatan utamanya meliputi panel diskusi nasional bersama pakar, praktisi, dan regulator untuk membahas isu-isu strategis perpajakan digital; studi kasus dan analisis kebijakan yang mendorong peserta mengkaji contoh nyata dan merumuskan rekomendasi inovatif; serta sesi jejaring dan kolaborasi yang membuka ruang bagi peserta memperluas relasi akademis dan profesional.

Melalui seminar ini, peserta diharapkan tidak hanya memperoleh wawasan baru, tetapi juga mampu mengasah kemampuan analisis kritis dan inovasi dalam menghadapi dinamika perpajakan di era digital. Taxpression: National Seminar 2025 diharapkan menjadi wadah lahirnya gagasan-gagasan progresif dalam reformasi perpajakan nasional, serta memperkuat sinergi antara mahasiswa, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan ekosistem perpajakan yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.

Pada kegiatan ini, Taxpression Seminar 2025 diadakan dengan sesi talkshow. dengan 3 narasumber yaitu Bapak Didy Supriyadi, Ak., M.H., C.A. selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Bapak DR. Arif Nugrahanto, S.ST., MPP selaku dosen PKN STAN program studi D IV Manajemen Aset Publik, dan Bapak Leander Resadhatu R., SE, MM,MA selaku Sekretaris Badan Semi Otonom Hipmi Jaya Tax dan Bendahara Umum Pengurus Pusat Persatuan Korfball Seluruh Indonesia. 

Dalam sesi Talk Show ini, ketiga  narasumber menjelaskan mengenai perkembangan kebijakan perpajakan digital dari perspektif pembuat kebijakan. Narasumber akan menjelaskan langkah-langkah strategis yang telah ditempuh pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak, termasuk melalui digitalisasi sistem administrasi perpajakan dan implementasi kebijakan baru seperti PPN PMSE serta regulasi terkait aset digital. Selain itu, pemateri dari DJP juga diarahkan untuk membahas tantangan yang dihadapi dalam penerapan pajak digital, mulai dari aspek regulasi, kesadaran wajib pajak, hingga kesiapan infrastruktur teknologi. 

Narasumber juga memberikan gambaran tentang strategi mitigasi yang tengah dan akan dijalankan oleh DJP untuk menghadapi hambatan tersebut, sekaligus memaparkan arah kebijakan perpajakan Indonesia ke depan dalam menghadapi dinamika global. Dengan demikian, peserta seminar dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai upaya peningkatan rasio pajak serta visi masa depan. 

Peran konsultan pajak adalah sebagai perantara antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan, dengan kode etik yang mengharuskan menjaga kepatuhan tanpa melakukan pelanggaran. Tingkat kepatuhan wajib pajak sendiri sangat dipengaruhi oleh kesadaran individu, jenis usaha yang dijalankan, serta karakter dari pengusahanya. Jika usaha semakin besar namun kewajiban pajaknya tidak dipenuhi, maka akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Dari sisi keadilan, pajak menjadi beban masyarakat karena APBN bersumber dari pajak rakyat. Permasalahan muncul ketika pemungutan pajak dianggap tidak adil, misalnya pemulung dan PNS dikenakan tarif pajak yang sama meskipun kondisi ekonominya berbeda. Selain itu, perkembangan transaksi digital juga menimbulkan tantangan baru. Banyak pelaku usaha bertransaksi melalui e-commerce seperti Tokopedia atau Shopee yang pajaknya sudah dipotong oleh platform, namun untuk transaksi langsung melalui media sosial seperti Instagram atau TikTok, kepatuhan pajak sangat bergantung pada kesadaran pelaku usaha itu sendiri. 

Permasalahan juga ditemukan pada sektor impor dan ekspor, khususnya ketika satu kontainer diisi oleh banyak pemilik barang tetapi hanya tercatat atas nama satu orang, sehingga menyulitkan administrasi dan penarikan pajak. Untuk UMKM, ekspor biasanya dilakukan dengan cara menggabungkan barang agar memenuhi syarat kontainer. Ke depan, diharapkan sistem perpajakan, terutama yang berkaitan dengan transaksi digital dan perdagangan internasional, dapat dibuat lebih jelas, adil, dan mudah dipatuhi oleh wajib pajak.

Permasalahan utama yang dihadapi UMKM dalam perpajakan adalah kebingungan terkait kewajiban pajak, terutama ketika omzet melewati batas Rp4,6 miliar yang membuat beban pajak penghasilan terasa lebih besar. Selain itu, masih banyak kesalahpahaman mengenai PPN 11%, di mana konsumen sering mengira beban tersebut ditanggung penuh oleh pengusaha, padahal sebenarnya dibebankan kepada konsumen. Kondisi ini menimbulkan anggapan seolah-olah pelaku usaha menanggung seluruh beban pajak. Di sisi lain, perhitungan PPN masukan dan keluaran yang tidak sesuai juga kerap membuat pengusaha merasa dirugikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperbaiki regulasi dan menyediakan fasilitas yang dapat mempermudah kewajiban perpajakan, khususnya bagi UMKM, agar kepatuhan pajak semakin meningkat. Pemahaman yang baik mengenai aturan perpajakan juga penting, karena selain membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, pemahaman ini memastikan mereka mendapatkan hak secara proporsional.

Kegiatan ini tak hanya diisi oleh pemaparan materi oleh narasumber, diberikan pula sesi interaktif tanya-jawab antara peserta dan juga dari narasumber. Adanya pertanyaan-pertanyaan menarik yang ditanyakan peserta kepada narasumber sehingga acara tersebut lebih interaktif dan informatif. Selain itu, panitia penyelenggara juga memberikan mini games yang berhadiah kepada 3 orang yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan  berkaitan dengan materi yang sudah dibawakan oleh ketiga narasumber dengan benar. 

Share :