FEBUPNVJ – Kelompok Studi Mahasiswa (KSM) Relawan Pajak Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FEB UPNVJ) menyelenggarakan hari pertama Insight Club 2026 pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Mengusung tema “Building Tax Awareness through Knowledge, Compliance, and Practical Insights”, kegiatan tersebut membekali peserta dengan pemahaman mengenai Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), kepatuhan perpajakan, serta penerapan ketentuan pajak melalui pembelajaran berbasis studi kasus.

Insight Club 2026 dirancang dalam dua rangkaian utama, yaitu Corporate Income Tax Class pada hari pertama dan Mini Tax Case Challenge pada agenda berikutnya. Rangkaian tersebut memadukan pemahaman konseptual dengan latihan analisis dan pemecahan masalah untuk membantu peserta memahami dinamika perpajakan di lingkungan dunia usaha.

Melalui Corporate Income Tax Class, peserta diarahkan untuk menghubungkan teori perpajakan yang diperoleh di bangku perkuliahan dengan penerapannya dalam praktik korporasi. Pembelajaran juga menekankan pentingnya kemampuan berpikir kritis dalam memahami ketentuan perpajakan sekaligus memitigasi risiko sengketa secara etis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan, yakni Dr. Ferry Irawan, S.E., Ak., S.S.T., S.H., M.M., M.E., M.P.P., BKP, CPA, CSRA dan Hanapiah, Amd., S.Ak., M.Ak., BKP.

Pada sesi pertama, Dr. Ferry Irawan membahas kerangka konseptual kepatuhan perpajakan melalui tiga pilar utama, yaitu Knowledge, Compliance, dan Practical Insight. Ia menjelaskan bahwa pemahaman perpajakan tidak berhenti pada penguasaan tarif dan regulasi, tetapi mencakup kemampuan memahami alur transaksi, bukti pemotongan atau pemungutan pajak, serta pemenuhan kewajiban formal dan material.

Dalam pemaparannya, Dr. Ferry juga menekankan pentingnya ketepatan dalam mengklasifikasikan biaya, omzet, dan penghitungan penghasilan kena pajak. Selain itu, transformasi administrasi perpajakan melalui integrasi platform digital Coretax DJP menuntut tata kelola data yang semakin andal serta pemahaman terhadap substansi ekonomi setiap transaksi. Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko sengketa sekaligus mendorong praktik perpajakan yang bertanggung jawab.

Sementara itu, Hanapiah memberikan pendalaman mengenai PPh Badan dan rekonsiliasi fiskal. Materi mencakup identifikasi penghasilan yang menjadi objek pajak, penghasilan bukan objek pajak, serta penghasilan yang dikenai PPh Final sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pemilahan biaya komersial yang dapat dikurangkan (deductible expenses) dan biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible expenses) dalam penyusunan koreksi fiskal. Materi tersebut memberikan gambaran mengenai proses penyusunan laporan keuangan fiskal secara akuntabel hingga pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

Proses pembelajaran berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab setelah pemaparan masing-masing narasumber. Peserta mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai perlakuan natura atau kenikmatan dalam beban korporasi, rekonsiliasi data pada sistem digital Direktorat Jenderal Pajak, hingga batas penerapan efisiensi pajak dalam perusahaan.

Interaksi tersebut menjadi bagian penting dalam mempertemukan konsep akademik dengan persoalan yang dihadapi dalam praktik perpajakan. Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai ketentuan pajak, tetapi juga dilatih untuk menganalisis persoalan perpajakan berdasarkan kondisi dan kasus yang relevan dengan dunia kerja.

Rangkaian Insight Club 2026 Day 1: Corporate Income Tax Class ditutup dengan penyerahan plakat kepada para narasumber dan sesi foto bersama. Kegiatan selanjutnya akan dilanjutkan melalui Mini Tax Case Challenge yang dirancang untuk menguji kemampuan peserta dalam menganalisis dan menyelesaikan persoalan perpajakan melalui pendekatan berbasis kasus.

Bagi FEB UPNVJ, penguatan literasi perpajakan menjadi bagian dari upaya mempersiapkan mahasiswa agar memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja sekaligus kesadaran terhadap tanggung jawab profesional. Melalui kegiatan edukatif yang menggabungkan pengetahuan, kepatuhan, dan pengalaman praktis, mahasiswa diharapkan mampu menjadi calon profesional yang kompeten, berintegritas, serta memahami kontribusi perpajakan bagi kepentingan publik.

Share :