FEBUPNVJ – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPN “Veteran” Jakarta memperkuat literasi dan perlindungan konsumen melalui Training of Trainers (ToT) Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran Bank Indonesia bagi aparatur Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini berlangsung pada 14 Oktober 2026 di Aula Anggun Nan Tongga, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat.

Dekan FEB UPNVJ, Dr. Jubaedah, S.E., M.M., menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan kerja sama FEB UPNVJ dengan Bank Indonesia. Ia berharap kolaborasi dapat terus dikembangkan melalui edukasi, peningkatan kapasitas, dan pengembangan pengetahuan di bidang ekonomi dan keuangan.

Perwakilan Bank Indonesia, Roes Dina Martha, menekankan pentingnya pemahaman perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan sistem pembayaran digital. Salah satu pesan utama yang disampaikan adalah “Kalau Ragu, Stop Terlebih Dahulu”, sebagai langkah sederhana untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan digital.

Materi Perlindungan Konsumen dan Digitalisasi Sistem Pembayaran membahas prinsip perlindungan konsumen, keamanan data, mekanisme pengaduan, serta berbagai modus penipuan digital, seperti contact center palsu, aplikasi atau berkas APK berbahaya, penipuan hadiah, deepfake, pencurian data pribadi, jual beli rekening, fake Base Transceiver Station (BTS), dan love scam. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya menjaga PIN dan kode One-Time Password (OTP), menghindari tautan mencurigakan, serta melakukan verifikasi melalui saluran resmi.

Selain perlindungan konsumen, peserta mendapatkan materi mengenai transformasi pembayaran digital, termasuk perkembangan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), QRIS Tap, dan QRIS Cross Border. Digitalisasi sistem pembayaran dinilai perlu diiringi dengan penguatan digital trust agar masyarakat dapat memanfaatkan inovasi pembayaran secara aman dan bertanggung jawab.

Peserta juga dibekali pemahaman mengenai mekanisme pengaduan konsumen melalui kanal resmi Bank Indonesia, termasuk BI BICARA 131 dan layanan informasi lainnya. Kelengkapan identitas, kronologi, bukti transaksi, serta bukti pengaduan kepada penyelenggara menjadi bagian penting dalam proses penanganan permasalahan konsumen.

Melalui ToT ini, aparatur Disperindag, BPSK, dan Dinas Pendidikan diharapkan mampu menjadi agen edukasi yang meneruskan pengetahuan kepada masyarakat. Kolaborasi FEB UPNVJ, Bank Indonesia, OJK, dan instansi terkait menjadi langkah strategis untuk memperluas literasi keuangan, meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan, serta membangun ekosistem pembayaran digital yang aman, inklusif, dan terpercaya.

Share :