Fakultas Ekonomi dan Bisnis - UPN Veteran Jakarta
Peserta  Sertifikasi Brevet 2024

FEBUPNVJ – Sertifikasi brevet A & B adalah sertifikasi profesional yang berkaitan dengan keahlian dalam bidang perpajakan. Sertifikasi ini diberikan kepada individu yang telah mengikuti pelatihan atau kursus terkait peraturan perpajakan dan memiliki kemampuan untuk mengelola urusan perpajakan, seperti penghitungan pajak, penyusunan laporan pajak, hingga mengatasi berbagai persoalan perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan maupun individu. Sertifikasi brevet A & B diselenggarakan oleh kelompok mahasiswa Tax Center pada tanggal 24 Agustus 2024 yang bertempat di Auditorium Bursa Efek Jakarta (BEJ) Lt. 4, Gedung MH Thamrin FEB. Serta terdapat remedial pada tanggal 7 September 2024 di Gedung SP-FEB D 403 dan 404. Sertifikasi brevet A & B bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa UPN Veteran Jakarta yang memiliki minat dan ketertarikan pada perpajakan agar mereka mendapatkan keterangan keahlian pada perpajakan melalui sertifikasi ini.

Sertifikasi brevet A & B memiliki 6 sub bab materi yaitu Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), PBB & BPHTB, PPh Badan, PPh Potong-Pungut, PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, dan PPN. Sub materi KUP mencakup aturan dasar perpajakan di Indonesia yang meliputi subjek dan objek pajak, hak serta kewajiban wajib pajak, serta tata cara administrasi perpajakan seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, dan penetapan pajak. Selain itu, KUP juga mengatur proses penagihan pajak, sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran pajak, serta prosedur keberatan, banding, dan gugatan yang dapat diajukan oleh wajib pajak. Pemeriksaan pajak dan pembetulan atas kesalahan dalam pelaporan pajak juga dijelaskan, termasuk ketentuan tentang masa kedaluwarsa penagihan dan pemeriksaan pajak.

Selanjutnya PBB & BPHTB mencakup berbagai aspek terkait perpajakan atas tanah dan bangunan. Sub bab ini meliputi objek dan subjek pajak, dimana PBB dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai, sementara BPHTB dikenakan saat terjadi perolehan hak atas tanah dan bangunan. Selain itu, materi membahas dasar pengenaan pajak yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB, dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) untuk BPHTB. Pembahasan juga mencakup tarif pajak, mekanisme penghitungan, prosedur pembayaran, serta sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban pajak.

Sub materi PPh Badan encakup aturan perpajakan yang berlaku untuk entitas bisnis atau badan usaha. Sub bab dalam materi ini meliputi objek dan subjek PPh Badan, yaitu badan usaha yang memperoleh penghasilan baik di dalam maupun luar negeri. Pembahasan mencakup penghitungan penghasilan kena pajak, pengurangan dan pembebanan biaya yang diperbolehkan, serta tarif PPh Badan yang berlaku. Selain itu, materi juga membahas kewajiban pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, mekanisme pembayaran pajak, dan pengkreditan pajak, serta sanksi administratif dan pidana terkait ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak bagi badan usaha.

Peserta Remedial  Sertifikasi Brevet 2024

Lalu PPh Potong-Pungut membahas mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan tertentu. Sub bab ini meliputi jenis-jenis pajak yang harus dipotong atau dipungut, seperti PPh Pasal 21 (atas penghasilan karyawan), PPh Pasal 23 (atas dividen, bunga, dan royalti), PPh Pasal 4 ayat (2) (pajak final), serta PPh Pasal 26 (atas penghasilan wajib pajak luar negeri). Selain itu, dijelaskan juga siapa yang berkewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan, tata cara pelaporan dan penyetoran pajak yang dipotong atau dipungut, serta sanksi bagi pihak yang lalai dalam menjalankan kewajiban tersebut.

Sub materi kelima yaitu PPh Wajib Pajak Orang Pribadi membahas aturan perpajakan yang berlaku bagi individu sebagai subjek pajak. Sub bab ini mencakup objek pajak, yaitu penghasilan dari berbagai sumber seperti gaji, honorarium, keuntungan usaha, dan investasi. Selain itu, dijelaskan tentang cara menghitung penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan serta penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Materi ini juga membahas tarif progresif PPh Orang Pribadi, kewajiban pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta ketentuan terkait pembayaran pajak, kredit pajak, dan sanksi bagi ketidakpatuhan dalam pelaporan atau pembayaran pajak.

PPN sebagai sub materi terakhir meliputi objek PPN, yaitu barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), serta subjek pajak, yaitu pengusaha yang menjual barang atau jasa tersebut. Pembahasan juga mencakup mekanisme pengenaan PPN, tarif yang berlaku (umumnya 11%), serta penghitungan pajak masukan dan pajak keluaran. Selain itu, dijelaskan tata cara pelaporan dan pembayaran PPN, termasuk kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak, serta sanksi administratif yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran dalam pemenuhan kewajiban PPN.

Kegiatan ini berakhir tepat pada pukul 15.00 WIB dan remedial berakhir pada pukul 13.00 Besar harapan kami bahwa kegiatan bermanfaat seperti Sertifikasi Brevet A & B ini dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya oleh Kelompok Studi Mahasiswa Tax Center UPN “Veteran” Jakarta dan dapat bermanfaat kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini.

Share :