FEBUPNVJ – Taxpression National Seminar 2024 dengan tema “Revitalisasi Perpajakan: Integrasi Teknologi 4.0 dan Harmonisasi Regulasi dalam Era Digitalisasi”. Tema ini menggambarkan upaya untuk memodernisasi sistem perpajakan dengan memanfaatkan teknologi 4.0 dan digitalisasi, sejalan dengan peraturan pajak yang terharmonisasi. Ini menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan dalam administrasi pajak. Seminar nasional ini diselenggarakan oleh kelompok mahasiswa Tax Center pada tanggal 31 Agustus 2024 yang bertempat di Gedung Bhineka Tunggal Ika kampus UPNVJ, dengan tujuan untuk mengkaji dan mendiskusikan dinamika perpajakan di Indonesia dalam konteks perkembangan teknologi dan perubahan regulasi di era digital.
Dalam beberapa tahun terakhir, perpajakan di Indonesia berada di bawah tekanan yang besar, dengan munculnya tantangan baru dari pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya digitalisasi dalam berbagai sektor. Seminar nasional ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan untuk mendiskusikan perubahan besar ini, mengidentifikasi tantangan yang ada, dan menemukan solusi inovatif yang akan memastikan sistem perpajakan Indonesia tetap relevan dan efektif di masa depan.
Seminar ini menghadirkan sejumlah pembicara terkemuka dari berbagai sektor, termasuk akademisi dan praktisi perpajakan. Mereka akan berbagi wawasan dan pengalaman mengenai tantangan serta peluang yang muncul dari integrasi teknologi 4.0 ke dalam sistem perpajakan, serta bagaimana harmonisasi regulasi dapat mendorong efisiensi dan kepatuhan pajak di era yang semakin terdigitalisasi ini.
Pada kegiatan ini, Taxpression Seminar 2024 diadakan dua sesi pemaparan. Sesi 1 berisi mengenai Efisiensi Sistem Perpajakan di Era Digital yang dibawakan oleh bapak Agus Puji Priyono, SE, SH, M.Ak, M.AP, M.H., Ak, CPMA, Ca, CPA, SAS, CACP, CLA, CCC, CPS selaku konsultan pada Managing Partner Consulting Group. Dalam sesi ini, narasumber menjelaskan Efisiensi Sistem Perpajakan di Era Digital, dimana era digital dan revolusi industri 4.0 mempengaruhi sistem perpajakan di Indonesia, dengan fokus pada peningkatan efisiensi melalui transformasi digital. Hal ini mencakup penerapan teknologi seperti Big Data, AI, Blockchain, serta modernisasi sistem perpajakan untuk memenuhi kebutuhan yang semakin kompleks di era digital.
Transformasi digital perpajakan mencakup penggunaan teknologi seperti Big Data, Artificial Intelligence (AI), dan Blockchain. Teknologi ini memainkan peran penting dalam meningkatkan akurasi dan kecepatan proses perpajakan. AI, misalnya, digunakan untuk menganalisis data secara lebih mendalam dan mendeteksi anomali dalam laporan pajak, sementara Blockchain meningkatkan keamanan data transaksi, mengurangi risiko penipuan, dan memastikan transparansi.
Era digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor, termasuk perpajakan. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, sistem perpajakan kini dihadapkan pada tantangan untuk bertransformasi agar dapat tetap relevan dan efektif. Dalam konteks ini, seminar nasional yang bertema “Revitalisasi Perpajakan: Integrasi Teknologi 4.0 dan Harmonisasi Regulasi dalam Era Digitalisasi.” menyoroti pentingnya penerapan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk memperbarui sistem administrasi perpajakan melalui Reformasi Perpajakan III. Salah satu inisiatif utamanya adalah proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang bertujuan untuk mengintegrasikan teknologi informasi dalam proses bisnis perpajakan. Ini termasuk pengembangan aplikasi seperti e-Faktur dan e-Filing, yang membuat pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan cepat bagi wajib pajak.
Namun, transformasi ini tidak hanya sebatas pada penerapan teknologi, tetapi juga membutuhkan penyesuaian regulasi. Regulasi yang dinamis diperlukan untuk mengantisipasi perubahan dalam model bisnis digital dan mengintegrasikan sistem perpajakan dengan identitas digital nasional, seperti penggunaan NIK sebagai NPWP. Harmonisasi regulasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan dapat mengikuti laju inovasi teknologi dan model bisnis baru.
Selain itu, di sesi selanjutnya ada penyampaian sesi 2 membahas tentang peran penting pajak dalam struktur penerimaan negara Indonesia. Pajak memiliki dua fungsi utama: sebagai sumber pendapatan negara (budgetair) dan sebagai alat kebijakan fiskal untuk mengatur ekonomi (regulerend). Pajak juga berperan dalam redistribusi pendapatan antar daerah dan menjaga stabilitas ekonomi negara.
Dalam beberapa dekade terakhir, terjadi pergeseran struktur pendapatan negara dari ketergantungan pada sumber daya alam menuju penerimaan perpajakan. Saat ini, pajak berkontribusi lebih dari 70% terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan, baik dari sisi kebijakan maupun administrasi, untuk meningkatkan tax ratio dan memperkecil tax gap.
Tax ratio, yang mengukur kinerja penerimaan pajak dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB), di Indonesia mencapai 12.1% pada tahun 2022. Meskipun masih relatif rendah dibandingkan beberapa negara lain, upaya untuk meningkatkannya terus dilakukan melalui berbagai reformasi, termasuk penyederhanaan regulasi dan modernisasi sistem administrasi perpajakan.
Peran universitas dan Tax Center juga menjadi sorotan dalam seminar ini. Mereka berperan penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak melalui edukasi dan penelitian perpajakan. Sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan para pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan, diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan penerimaan pajak dan memperkuat sistem perpajakan Indonesia.
Kegiatan ini tak hanya diisi oleh pemaparan materi oleh narasumber, diberikan pula sesi interaktif tanya-jawab antara peserta dan juga dari narasumber. Adanya pertanyaan-pertanyaan menarik yang ditanyakan peserta kepada narasumber sehingga acara tersebut lebih interaktif dan informatif. Selain itu, panitia penyelenggara juga memberikan mini games yang berhadiah kepada 3 orang yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan materi yang sudah dibawakan oleh kedua narasumber dengan benar.
Selain itu, pada kegiatan seminar ini diumumkan pemenang Tax Competition yang sudah berlangsung baik pada lomba debat yang berlangsung pada tanggal 10 – 30 Agustus 2024 an lomba infografis pada tanggal 1 Juli – 3 Agustus 2024. Untuk pemenang lomba debat dimenangkan oleh tim itnoja (Universitas Indonesia) yang memperoleh juara 3, tim pajeg (Universitas Jenderal Soedirman) memperoleh juara 2, dan tim 08 berapa? (Politeknik Negeri Jakarta) memperoleh juara 1. Dan lomba poster dimenangkan oleh Maher Syalal (SMA Chartar Buana) memperoleh juara 3, M. Haikal ( SMAN 6 Depok) memperoleh juara 2, dan Agniya Nurul (SMAN 1 Citeureup) memperoleh juara pertama.
Dari seminar ini ingin menekankan pentingnya transformasi digital dan reformasi dalam sistem perpajakan Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan penerimaan pajak. Transformasi digital melalui teknologi seperti AI, Big Data, dan modernisasi sistem administrasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi, sementara reformasi kebijakan dan administrasi bertujuan untuk memperkecil tax gap dan meningkatkan tax ratio. Sinergi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya sangat krusial untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, efektif, dan adaptif terhadap perubahan ekonomi digital.