Fakultas Ekonomi dan Bisnis

FEBUPNVJ – Pada hari Selasa, 30 Mei 2023 telah dilaksanakan Kuliah Umum “Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” yang diikuti oleh mahasiswa/ i aktif D3 Akuntansi tahun 2020, 2021, dan 2022, serta dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan, Dosen, dan Auditor Ahli Utama Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI yaitu Bapak Drs. Setyanta Nugraha., M.M., QGIA., CGCAE sebagai narasumber. Rangkaian acara yang pertama adalah pembukaan acara oleh MC yang dibawakan oleh Delia Giofani Rahmawati dan Maretha Astafrina selaku mahasiswi D3 Akuntansi.

Pemaparan materi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Bapak Drs. Setyanta Nugraha., M.M., QGIA., CGCAE yang menjabat sebagai Auditor Ahli Utama Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI. Kemudian untuk menyemangati semangat para hadirin dilakukan ice breaking dengan dipandu oleh Bapak Drs. Setyanta Nugraha., M.M., QGIA., CGCAE dengan antusias para hadirin sehingga dapat melanjutkan hingga penyelesaian materi.

Selesai sudah dengan pemaparan materi yang diberikan, tiba saatnya sesi tanya jawab, dalam hal ini terdapat 6 penanya yang kritis dan bagus, yaitu penanya pertama Ardiansyah Rizky Saputra, dengan pertanyaan “kasus korupsi yang terjadi selama ini sudah terjadi saat perencanaan. Namun apakah kasus korupsi bisa terjadi di tahap lain tetapi perencanaan nya sudah sempurna?”, kemudian penanya kedua Nandhika Nurfikriansyah dengan pertanyaan “kenapa pengadaan yang dilakukan pemerintahan seperti dpr itu biasanya yang kita tahu itu seperti buang” anggaran”, selanjutnya disusul oleh penanya ketiga Iqlima Prasetio dengan pertanyaan “bagaimana sikap yang diambil oleh LKPP mengenai potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa?”, lalu penanya keempat Finna Fitria Chopandi dengan pertanyaan “mengenai pengadaan barang dan jasa, kan ada pengadaan mobil dinas (kendaraan dinas) itu apakah boleh dipakai selain orang yg dinas tersebut seperti dipakai anggota keluarga, apakah ada regulasi nya?” lalu bertanya kembali “Seperti yg kita lihat tujuan pengadaan ini merupakan untuk penggunaan barang produk indonesia dan juga mutu dari produk indonesia sendiri masih terbilang kurang, sudah seberapa bagus hasil konstruksi dari bahan² produk Indonesia?”, kemudian dilanjutkan oleh penanya kelima Natasya Fitria Nadine dengan pertanyaan “bagaimana regulasi dari pengadaan barang dan jasa di kementerian koperasi?”, sebagai penghujung dalam sesi tanya jawab diakhiri dengan penanya keenam Deny Hidayat, dengan perntanyaan “apakah jika anggota/bawahan yg membantu atasannya dalam melakukan tindakan fraud/korupsi akan dikenakan hukuman? Dan bagaimana yang harus Anggota/bawahan dilakukan jika atasan menyuruh untuk melakukan tindakan fraud/korupsi?” hal ini ditanggapi oleh narasumber dengan baik.

Share :